Minggu, 24 Mei 2009

ISTANSI/LEMBAGA NEGARA YANG BERPERAN DALAM PEMBAGUNAN GEDUNG

Peranan BPN (Badan Pertanahan Nasional)

Ada pun Fungsi BPN, yaitu :

1. Perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan.

2. Perumusan kebijakan teknis di bidang pertanahan.

3. Koordinasi kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.

4. Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang pertanahan.

5. Penyelenggaraan dan pelaksanaan survei, pengukuran dan pemetaan di bidang pertanahan.

6. Pelaksanaan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.

7. Pengaturan dan penetapan hak-hak atas tanah.

8. Pelaksanaan penatagunaan tanah, reformasi agraria dan penataan wilayah-wilayah khusus.

9. Penyiapan administrasi atas tanah yang dikuasai dan/atau milik negara/daerah bekerja sama dengan Departemen Keuangan.

10. Pengawasan dan pengendalian penguasaan pemilikan tanah.

11. Kerja sama dengan lembaga-lembaga lain.

12. Penyelenggaraan dan pelaksanaan kebijakan, perencanaan dan program di bidang pertanahan.

13. Pemberdayaan masyarakat di bidang pertanahan.

14. Pengkajian dan penanganan masalah, sengketa, perkara dan konflik di bidang pertanahan.

15. Pengkajian dan pengembangan hukum pertanahan.

16. Penelitian dan pengembangan di bidang pertanahan.

17. Pendidikan, latihan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

18. Pengelolaan data dan informasi di bidang pertanahan.

19. Pembinaan fungsional lembaga-lembaga yang berkaitan dengan bidang pertanahan.

20. Pembatalan dan penghentian hubungan hukum antara orang, dan/atau badan hukum dengan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

21. Fungsi lain di bidang pertanahan sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.

Dalam Pembangunan Gedung BPN lah yang membuat data ukur tanah, fiscal kadaster, sertifikat tanah, INB, setelah pihak pembangun mendapat izin dari Kimpraswil & Mengetahui Bappeda (IMB).

Peranan Kimpraswil

Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah, Dinas yang mempunyai tugas melaksanakan Otonomi Daerah di Bidang Tata Ruang, Bidang Permukiman dan Bidang Pekerjaan Umum untuk menunjang Visi dan Misi Pemerintah.

Ada pun fungsi nya, sebagai berikut :

1. Pengaturan Bidang Tata Ruang, Bidang Permukiman dan Bidang Pekerjaan Umum.

2. Pembinaan Bidang Tata Ruang, Bidang Permukiman dan Bidang Pekerjaan Umum.

3. Pembangunan Bidang Tata Ruang, Bidang Permukiman dan Bidang Pekerjaan Umum.

4. Pengawasan Bidang Tata Ruang, Bidang Permukiman dan Bidang Pekerjaan Umum.

5. Pelaksanaan Urusan Tata Usaha Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah.

Peranan Bappeda

Ada pun fungsinya :

1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah

2. Pelaksanaan Pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah bidang perencanaan Pembangunan Daerah

3. Pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Perencanaan Pembangunan Daerah

4. Pelaksanaan penyusunan kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam jangka panjang dan jangka menengah serta perencanaan operasional tahunan

5. Pelaksanaan koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah di lingkungan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Lintas kabupaten/Kota dan aspirasi pelaku pembangunan

6. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan Pembangunan Daerah

7. Pelaksanaan fasilitas perencanaan dan pengendalian Pembangunan Regional secara makro

8. Pelaksanaan penyusunan rencana Anggaran Pembangunan Daerah

9. Pelaksanaan pengelolaan urusan Program, Kepegawaian, Keuangan, Hukum, Hubungan masyarakat, Organisasi dan Tatalaksana serta Umum dan Perlengkapan

Mengurus Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di instansi pemerintah dari kelurahan, kecamatan sampai dengan walikota. Luas tanah juga menentukan sampai sejauh mana kita mengurus IMB tersebut, untuk luas tanah kurang dari 200 M2 umumnya IMB cukup diurus sampai dengan Kecamatan saja, tetapi jika luas tanah kita lebih dari 200 M2 pengurusan bisa sampai Walikota.

Berikut ini adalah syarat – syarat yang di perlukan untuk mengurus IMB ( Ijin Mendirikan Banguan ) :

1. Foto Copy KTP pemohon

2. Surat kuasa apabila penandatanganan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri

3. Foto Copy Bukti kepemilikan Hak Atas Tanah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang

4. Foto Copy Gambar Rencana Bangunan dengan penjelasannya

5. Foto copy pelunasan PBB ( Pajak Bumi dan Bangunan ) terakhir

6. Mengisi form yang sudah disediakan di kecamatan atau walikota

7. Ijin tetangga bagi bangunan bertingkat.

Banyak kasus sengketa tanah dan tidak adanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), surat Izin Mengunakan Bangunan (IPB) dan surat Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) yang berujung hingga Meja Hijau (Pengadilan) serta terjadinya penggusuran.

Peran serta masyarakat yang aktif dalam masalah kewajibannya sebagai pemilik tanah dan bangunan sangat membantu pemerintah dalam menanggulangi dan menyelesaikan masalah yang telah disebutkan di atas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar